BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim yustisi Pemko Pekanbaru menjatuhkan denda ke warga yang membuang sampah sembarangan.
Baru-baru ini tim yustisi menindak empat orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Menurut Zulfami Adrian Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, keempat warga tersebut ditangkap di dua tempat, yaitu di Jalan Tuanku Tambusai yang berada di persimpangan Jalan Quini
“Di lokasi ini ada 2 warga yang membuang sampah di tempat yang dilarang,” kata Zulfahmi Adrian, Jumat 3 Maret 2023.
Dua warga lainnya yang kedapatan membuang sampah sembarangan ditangkap di Jalan Arifin Achmad.
Akibat ulahnya yang membuang sampah sembarangan, keempat warga ini dijatuhkan sanksi ini harus membayar denda sebesar Rp50ribu.
“Denda tersebut disetor oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada bendahara penerimaan yang selanjutnya disetorkan ke rekening kas daerah Kota Pekanbaru,” ucapnya.
Keempat warga pelanggar itu diamankan dalam razia yang digelar pada Rabu 1 Maret 2023 malam.
Adapun dasar kegiatan ini adalah Perda Kota Pekanbaru Nomor 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Denda yang diberikan kepada warga yang membuang sampah sembarang ini adalah sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 18 Huruf b.