BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Muslim Rasyid menyebutkan bahwa penjahat lingkungan memang harus diberikan efek jara, namun tidak perlu diberikan sanksi vonis humuman mati seperti kasus eksekusi sejumlah bandar narkoba beberapa waktu belakangan.
Â
“Buat jera aja sudah cukup lah. Kita tidak menuntut mereka sampai dihukum mati. Caranya mereka harus mengganti rugi sebanyak-banyaknya kerugian masyarakat yang sudah mereka ambil,” ujarnya kepada bertuahpos.com, usai perskonfrens, Senin (19/01/2014).
Â
Muslim menjelaskan dalam aturan perundang-undangan juga tidak pernah disebutkan hal demikian. Namun tidak dipungkiri, bahwa perusahaan-perusahan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan kejahatan lingkungan lainnya di Riau telah banyak merugikan masyarakat.
Â
Hal ini bisa dilihat dari banyaknya konflik antar masyarakat dan perusahaan lingkungan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Selain itu dirinya menilai bahwa kerugian masyarakat hampir menyentuh semua aspek kehidupan, ekonomi, limngkungan, kelestarian hutan dan satwa yang terancam, bahkan korban nyawa.
Â
Dengan kata lain, penjahat lingkungan sama saja dengan penjahat obat terlarang yang menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat.
Â
“Sejauh ini kita melihat belum ada tindakan pemerintah yang membuat mereka merasa jera. Para penjahat dan koruptor lingkungan ini sesungguhnya sudah jadi masalah yang komplek. Hampir di semua aspek kehidupan masyarakat merasakan dampaknya,” tambah Muslim. (melba)
Â
Â