BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemko Pekanbaru didesak untuk mengambil sikap tegas dengan semakin maraknya aktivitas dari Gembel dan Pengemis (Gepeng).
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono menuturkan memberikan uang kepada Gepeng sama dengan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
Jadi jangan hanya menindak pada orang yang meminta-minta, tapi orang yang memberi itu juga harus diingatkan. Kalau dibiarkan, makin hari ini malah ngajarin masyarakat untuk bermalas-malasan yang hanya tahu minta-minta saja,” kata Sigit, Selasa 28 Februari 2023.
Aktifitas Gepeng di Pekanbaru sangat mudah ditemui, mulai dari setiap persimpangan lampu merah, U-Turn, dan juga tempat-tempat keramaian.
Gepeng ini juga menggunakan kostum dan pernak-pernik yang bermacam-macam, mulai dari berpakaian badut, manusia silver hingga menggunakan pengeras suara.
“Hampir rata-rata setiap lampu merah itu ada gepeng. Ada yang manusia silver, ada yang pakai modus dengan mengelap kaca mobil, pak ogah, terus sekarang ada badut yang berjoget-joget memakai musik,”
“Hampir rata-rata setiap lampu merah itu ada gepeng. Ada yang manusia silver, ada yang pakai modus dengan mengelap kaca mobil, pak ogah, terus sekarang ada badut yang berjoget-joget memakai musik,” tuturnya.