BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jelang Pemilu tahun 2024 ini, Kemenkumham Riau mulai melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Walaupun sedang menjalani hukuman di dalam Lapas dan Rutan, warga binaan tetap memiliki hak suara dalam Pemilu.
Nantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Lapas/Rutan akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di dalam penjara.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu menyebut bahwa ada 13.548 warga binaan yang saat ini menghuni Lapas, Rutan dan LPKA di seluruh Riau.
Dari belasan ribu warga binaan, masih banyak dari warga binaan yang tidak memiliki KTP.
“Dari 13.548 warga binaan kita sudah sekitar 80 persen yang memiliki NIK. Sisanya saat ini sedang kita kejar dengan melakukan perekaman e-KTP agar nanti bisa berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024,” katanya, Rabu 23 Februari 2023.
Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa setiap WNI yang telah berusia 17 tahun atau pernah menikah, wajib memilki KTP, tidak terkecuali bagi para warga binaan
KTP ini juga dibutuhkan warga binaan apabila mereka bebas nanti, entah itu untuk mencari pekerjaan, pendataan bantuan sosial, dan sebagainya. Maka itu kita menggandeng Disdukcapil Riau untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Selain untuk Pemilu, e-KTP ini juga dibutuhkan saudara-saudara kita warga binaan untuk kepentingannya setelah bebas nanti, makanya dirasa perlu untuk kita fasilitasi. Ini juga bentuk pembinaan dan tanggungjawab kita agar mereka tidak kembali melanggar hukum nantinya,” tuturnya.
Saat ini sedang sedang berlangsung perekaman data kependudukan terhadap 725 WBP Rutan Rengat, 309 WBP Lapas Teluk Kuantan, 201 WBP Lapas Bagansiapiapi dan Lapas dan Rutan lainnya.
“Sebelumnya waktu diluar, aku selalu ikut nyoblos. Milih presiden dan wakil rakyat idola. Tapi sewaktu ditangkap, KTP ku hilang entah kemana. Untungnya bisa buat KTP lagi walau ditahan di lapas, NIK saya masih ada,” sebut Beben, napi di salah satu lapas.