Belakangan ini sering kita lihat di Sosial Media, Media Cetak, Media Massa mengenai masa jabatan Kepala Desa (Kades) 9 tahun, dimana para kepala desa yang tergabung dalam APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan demo di depan Gedung DPR RI pada tanggal 17 Januari 2023.
Nampak ribuan kepala desa dengan menggunakan seragam desa berwarna coklat berkumpul di Gedung DPR. Dalam aksi menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang mana sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun, dan meminta DPR merevisi masa jabatan kepala desa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah angkat bicara terkait aksi demo para kepala desa dari seluruh daerah indonesia tersebut. Dia menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan selama 3 periode.
Presiden Jokowi juga menekankan bahwa ia akan mengikuti aturan konstitusi soal masa jabatan mengenai isu tentang masa jabatan Presiden 3 Periode.
Hal serupa berlaku juga pada Undang-Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun (boleh dipilih kembali 1 kali masa jabatan selanjutnya).
Ada juga dari persatuan kepala desa dari beberapa daerah sampai mengancam nol suara dari partai politik pada Pemilu 2024 yang akan datang, apabila tidak menyetujui tuntutan mereka.
Bahkan masa jabatan gubernur pun, juga tidak luput dari wacana perpanjangan masa jabatan ini. Isu tersebut bergulir pada Januari 2022, saat jabatan dari sejumlah kepala daerah yang akan habis.
Menurut beberapa Ahli Pakar Hukum Indonesia bahwa masa jabatan kekuasaan pejabat negara yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif.
Indonesia sudah membuktikan hal ini melalui sejarah Orde Baru dan perpanjangan jabatan kades juga berisiko menimbulkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jabatan seorang kades tidak perlu terlalu lama, karena berpotensi mendorong munculnya praktik KKN.
Sebab setiap pemilihan (Pemilu) tidak menjamin melahirkan pemimpin-pemimpin yang jujur,adil,bijaksana dan profesional. Dan usulan masa jabatan Kepala Desa 9 tahun akan menimbulkan dampak masalah besar.
Menurut saya masa jabatan kepala desa sebenarnya 6 tahun itu waktu yang sangat lama dan cukup untuk melaksanakan program-program desa.
Apalagi masa jabatan kepala desa yang 6 tahun melebihi masa jabatan Presiden yang hanya 5 tahun dan masa jabatan Kades bisa 3 periode dengan waktu yang sangat lama untuk memerintah desa, dengan jumlah penduduk yang rata-rata hanya beberapa puluhan ribu orang saja.
Daripada sibuk memikirkan perpanjangan masa jabatan, lebih baik membangun desa-desa tempat mereka menjabat agar menjadi desa yang maju dan makmur bagi masyarakat setempat. Melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, dan pembangunan wilayah pedesaan yang terintegrasi serta berkeberlanjutan menuju Desa yang kuat, mandiri, demokratis, sejahtera yang berkeadilan.
Bahkan keberhasilan kepala desa dalam melaksanakan pembangunan di desa, tidak diukur dari masa jabatan yang lama. Tetapi diukur dari kepercayaan warga desa terhadap kerja-kerja nyata aparatur desa.
Pasalnya, jika pun hanya masa jabatan 1 tahun saja selama punya kinerja dan bukti nyata, maka kepala desa itu bisa terpilih kembali untuk periode-periode yang akan mendatang karena hasil dari kinerjanya yang bagus demi kepentingan desa dan masyarakatnya.***
*Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Riau (Seluruh materi dalam artikel ini adalah tanggung jawab penulis).