BERTUAHPOS.COM — Ibunda Alm Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak mangaku lega dengan semua keputusan Majelis Hakim atas vonis yang diberikan kepada Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas kasus pembunuhan terhadap anaknya.
Ferdy Sambo sebagai dalang utama dalam kasus pembunuhan ini dijerat hukuman mati, istrinya Putri Candrawathi dijerat hukuman 20 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara dalam kasus ini. Sedangkan untuk tersangka lainnya masih menyusul.
Rosti mengaku lega atas putusan majelis hakim terhadap sopir keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu. “Hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan dan terima kasih kepada majelis hakim,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Ibunda Brigadir J terlihat hadir dalam sidang vonis pelaku pembunuhan tersebut. Sepanjang sidang dia tampak duduk tenang sambil mendekap foto anaknya.
Putusan pidana 15 tahun penjara dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada hakim yang telah menjatuhi pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat yang terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap anaknya.
“Jadi vonis yang diberikan hakim kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan saat ini karena Kuat Ma’ruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan hakim tadi dipenuhi Pasal 340,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah sesuai dengan harapan pihak keluarga yang menginginkan Kuat dijatuhi hukuman dua kali lipat dari tuntutan jaksa.
“Mengenai putusan tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat dari tuntutan dan kami minta harus lebih berat dari tuntutan dan itu telah dipenuhi majelis hakim,” kata Kamaruddin.
“Sekali lagi kami terima kasih kepada majelis hakim yang telah menerima permohonan kami,” sambungnya.***