BERTUAHPOS.COM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya ‘pemain naka’ di balik kelangkaan minyak goreng jenis Minyakita yang terjadi saat ini.
KPPU hingga kini terus melakukan pendalaman dugaan adanya pelanggaran dalam hal rantai distribusi minyak goreng kemasan murah itu.
Dugaan adanya ‘pemain nakal’ diketahui setelah KPPU melakukan investigasi terbaru yang disinyalir adanya kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.
Hal ini sebagaimana dikutip dari keterangan resmi KPPU, Selasa, 14 Februari 2022. “Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi,” bunyi keterangan itu.
Adapun wilayah yang dilakukan pengawasan diantaranya Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
Temuan ini sekaligus melengkapi temuan KPPU sebelumnya yakni adanya praktik penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersama dengan pembelian Minyakita.
“Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah,”Kata KPPU.
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah.
Selain itu melakukan advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar, maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
“Kami mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengoreksi pasar dalam jangka waktu dekat
***