BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pria bernama Yogi Pratama (21) harus merasakan dinginnya penjara karena mencuri ponsel yang tergeletak di mesin ATM Jalan Cat Nyak Dien, Pekanbaru.
Kastreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, saat itu korban bernama Kaliana hendak mengambil uang di ATM.
“Korban saat hendak menarik uang di mesin ATM meletakkan handphone miliknya merk iPhone X di atas tong sampah dalam gerai ATM,” katanya, Senin 13 Februari 2023.
Korban kemudian keluar dari ATM setelah menarik uang, namun korban lupa mengambil ponselnya dari tempat sampah.
Lanjutnya, korban ingat bahwa ponselnya tertinggal di ATM, dan ketika kembali ke ATM, korban menemukan bahwa ponselnya hilang.
Kompol Andrie menambahkan, berdasarkan informasi TKP dan rekaman cctv, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku bernama Yogi Pratama yang berada di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki.
“Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” jelasnya.