BERTUAHPOS.COM,ROKANHULU – Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul) merespon kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel reda milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Ahad 8 Januari 2023 sekitar Pukul 21.07 Wib.
“Tersangka AP (20),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Suheri Sitorus, Ahad 12 Februari 2023.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 12 potongan tembaga kabel reda,” kata Kapolsek.
Iptu Sitorus menerangkan, pada Ahad 8 Januari 2023 pukul 20.00 Wib, Wellchecker PT Suprako Masriadi mitra PT PHR bersama Operator PT PHR Indra Gunawan melakukan patroli di areal perusahaan wilayah Jurong.
“Kemudian pada Pukul 21.07 Wib, melihat kabel reda milik PT PHR telah hilang sekitar 5 Meter,” tuturnya.
Selanjutnya pada Senin 9 Januari 2023 pukul 10.00 Wib, petugas melakukan pengecekan ke obor 03 PT PHR
Ketika itu, terlihat kabel reda milik PT PHR telah hilang sekitar 5 Meter.
Atas kejadian tersebut PT PHR menderita kerugian sekitar Rp6juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian sektor Bonai Darussalam untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Sabtu 11 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma bersama Reskrim Polsek Bonai Darussalam melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pencurian tersebut.
Team mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku berinisial AP sedang berada di jalan yang mengarah ke PT BDB Bentala Desa Bonai
Selanjutnya, Unit Reskrim menemukan keberadaan AP yang diduga pelaku pencurian kabel reda milik PT PHR.
Unit Reskrim langsung mengamankannya dan dilakukan interogasi terhadap Pelaku tersebut dan mengakui telah melakukan pencurian kabel reda bersama temannya yang bernama DE di Areal Obor 03 PT PHR Desa Kasang Padang.
“Atas hal tersebut, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Suheri Sitorus. ***[Achir]