BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Perhubungan melayangkan Surat Edaran HK. 209/1/16 PHB.2014 ke bandara se-Indonesia yang menyebutkan konter penjualan tiket ditiadakan di bandara. Mau tidak mau, maka pihak maskapai mesti menyiapkan kantor di luar bandara.Â
Â
“Otomatis harus keluar bikin sales office di luar,” ujar Kepala Bidang Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Riau Eddi Sukiatnadi Kepada bertuahpos.com, Â Jumat (16/01/2015) lalu.
Â
Ia menjelaskan memiliki konter sales bukan diwajibkan. Namun sebagai maskapai yang memberikan pelayanan prima mesti juga menyediakan tempat calon penumpang untuk melayani penumpang.
Â
Diakui Eddi, memiliki konter sales tiket di bandara memang praktis. “Nyewa kantor di luar mungkin lebih mahal. kalau di sana (bandara) ekonomisnya, cost lebih murah. Berhubungan ke bandara bisa sekalian,” tambahnya.Â
Â
Namun surat edaran tersebut merupakan kebijakan kementerian yang sudah dikoordinasikan ke GM Bandara SSK II. “Sudah disosialisasikan, mereka (maskapai) mengerti juga. Kita hanya membantu mensosialisasikan, supaya bisa tetap lancar dan nyaman,” tuturnya.Â
Â
Secara terpisah, seorang manager maskapai penerbangan di Pekanbaru, menyampaikan saat ini pihaknya tengah menanti arahan dari pihak Angkasa Pura II. Jika memang tidak dibenarkan lagi konter tiket supaya mata rantai calo hilang, dirinya tidak masalah. “Kita akan cari tempat lain yang tidak begitu jauh dari bandara sebagai kantor,” katanya.Â
Â
Â
Namun katanya pihak otoritas bandara juga belum bisa memastikan kapan aturan tersebut dilaksanakan. “Masih sebagai edaran. Â Waktu kemarin sudah ditanyakan ke GM Angkasa Pura II kapan berlakunya. Beliau masih menunggu instruksi lebih jauh dari Angkasa Pura Pusat. Masih ada beberapa hal yang harus dibicarakan dengan airlines,” jelasnya. (riki)