BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Empat pelaku yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 276 kilogram yang disita pada Ahad 29 Januari 2023 lalu terancam hukuman mati.
Keempat pelaku ini masing-masing berinisial BUD, GUS, SUP dan AID. Satu pelaku RF dinyatakan tewas setelah melakukan perlawanan saat petugas akan menangkapnya.
“Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang didampingi Direktur Narkoba, Kombes Pol Yos Guntur, Rabu 1 Februari 2023 siang.
Naruto juga menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kita akan gali dan selidiki untuk TPPU nya. Jika ada, kita akan mengupayakan untuk memiskinkan para pelaku,” terangnya.
Kronologi penangkapan bermula saat Satuan Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menemukan 276 kilogram sabu di jaringan narkoba internasional.
Penangkapan itu dilakukan saat petugas polisi menggeledah mobil Mitsubishi L300 yang membawa buah kelapa.
“Tim mendapatkan informasi adanya satu unit mobil L300 yang dicurigai membawa narkoba. Saat digeledah di SPBU Jalan Arifin Achmad Pekanbaru didapati narkoba yang ditimpa buah kelapa,” katanya.
Setelah pelaku mengamankan GUS beserta barang bukti narkoba dan kendaraan L300, petugas kembali mengusut kasus tersebut.
“Kemudian kasusnya dikembangkan, dari keterangan GUS rencana sabu akan diantar ke Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai,” ucapnya.
“Tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian membuntuti mobil L300 itu hingga ke Jalan Rambutan. Sesampainya di sana satu unit mobil Innova mendekat dan langsung kita lakukan penyergapan,” sambungnya.
Saat akan dilakukan penangkapan, pengemudi mobil Kijang Innova RF mencoba melawan dan berniat menabrak petugas.
“Pelaku RF kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas. Pelaku RF ini ingin menabrak petugas saat akan ditangkap,” tutup Narto.