BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melakukan tangkap tangan terhadap pangkalan yang kepergok melakukan penurunan gas 3 kg kepada pengecer ke Jalan Merak.
Ketika dikonfirmasi penangkapan tersebut, Kabid Perdagangan Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com, Jum’at (16/1/2014) mengatakan kasus ini akan diproses terlebih dahulu dengan pemanggilan terhadap agen dan meminta keterangan dari pangkalan.
Kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Disperindag pada saat itu adalah pihaknya sedang melakukan pemeriksaan ke pangkalan yang ada di Pekanbaru.
“Ketika anggota kita turun untuk pengecekan ke pangkalan, ada petugas lagi turun dan ada nampak di jalan kereta api sedang menurunkan ke pengecer. Itu langsung kita tangkap,” jelas Irba.
“Selanjutnya kita akan lakukan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu dan lihat permasalahannya,” jelas Irba.
Irba menegaskan bahwa sanksi yang akan diberikan nantinya kepada pangkalan tersebut adalah Pemutusan Hak Usaha (PHU). Jika hal itu diberlakukan maka pangkalan tersebut tidak bisa melanjutkan usahanya.
“Kita akan PHU langsung tidak ada lagi acara yang gimana-gimana. Peraturan itu kan sudah berlaku dan Hasil rapat kemarin itu pangkalan tidak menjual ke pengecer,” lanjut Irba. (iqbal)