“Saya tak masalah kalau soal pemekaran. Bahkan kalau perlu kita dukung,” ujar Ketua DPRD Provinsi Riau Suparman, Jumat (16/01/2015).
Namun sejauh ini, proses pemekaran daerah, sudah diatur dalam undang-undang. Dengan kata lain ada aturan main yang mesti dikuti secara bertahap.
“Lagi-lagi hal yang harus kita sampaikan tentu tetap harus mengacu pada aturan main. Segalanya sudah diatur dalam undnag-undang. Kalau sudah ada yang mengatur, tentu harus itu yang diikuti,” katanya.
Secara umum, Suparman sepakat jika suatu kawasan sudah layak untuk berdiri sendiri. Karena tentunya akan menjadi salah satu langkah bagi pemerintah untuk menyusun strategi baru. Dengan kata lain tidak melanggar ketetapan-ketetapan yang sudah diatur sebagaimana mestinya.
“Pokoknya jangan kahwatir lah. Kalau kawasan itu memang sudah memadai untuk dilakukan pemekaran. Tapi bukan hanya sebatas ambisi pribadi,” lanjutnya.
Ia juga menegaskan, harus ada persiapan dan penilaian dari daerah tersebut. “Kalau tidak mengacu pada ketentuan, ini kan jadi bahan lucu-lucuan. Kita menyerahkan sepenuhnya kepada aturan main saja,” tambahnya. (melba)