BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Fenomena batu akik tak dapat dibendung lagi di Pekanbaru. Mulai anak muda hingga orang dewasa, bahkan demam batu akik juga melanda kalangan pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru.Â
Jika kita perhatikan, dapat dengan mudah ditemui pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengenakan batu dijemarinya. Ada yang memang hobi koleksi, maupun diberi orang lain sebagai kenang-kenangan.Â
Namun Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menegaskan agar para pejabat di lingkungan pemerintahannya tidak serta merta menerima hadiah atau pemberian berupa batu akik. Bahkan bila harga batu akik tersebut melewati batas kewajaran, bisa disebut gratifikasi.
“Begini, soal hadiah sudah jelas lebih dari Rp 1juta gratifikasi. Apapun bentuk hadiahnya batu akik, dan lain-lain lebih Rp 1juta, gratifikasi. Ada Undang undangnya,” sebutnya kepada bertuahpos.com, Jumat (16/01/2015).
Lalu jika Kepala Dinas di pemerintahannya diberi batu akik bernilai jutaan rupiah sebagai ucapan terima kasih, Firdaus menegaskan tidak boleh. Itu untuk menjaga pejabatnya bersih dari unsur korupsi. “Ya tidak boleh, jelas aturannya,” tegasnya orang nomor satu di kota bertuah ini.
Menurut penjelasan pasal 12B Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.
Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Penyelenggara negara yang menerima hadiah dapat melaporkan kepada KPK maksimal 30 hari dan KPK akan menilai apakah hadiah yang diberikan itu termasuk gratifikasi atau bukan. (riki)