BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Indra Pomi Nasution Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pukanbaru, mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Pekanbaru untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini dikarenakan sesuai dengan jadwal, LHKPN harus diserahkan kepada seluruh pemangku kepentingan paling lambat tanggal 28 Februari 2023.
“Yang wajib melaporkan itu eselon II, III dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yang menangani proyek,” ungkapnya, Jumat 20 Januari 2023.
Bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi oleh pejabat yang bersangkutan.
“Yang tidak melaporkan, nanti kita tegur. Kalau batas waktu sudah lewat, terus ada pejabat yang belum melaporkan, itu akan kita surati. Tentu akan ada sanksi,” tegasnya.
Selain untuk mencegah korupsi, lanjut Indra pelaporan LHKPN juga wajib dilakukan karena akan dievaluasi oleh pemerintah pusat.
“Sudah, saya sudah laporkan. Makanya kami himbau kepada seluruh pejabat supaya menyiapkan LHKPN-nya. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya.