BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – LRH (13) gadis dibawah umur menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh abang iparnya sendiri S alias Gono (35).
AKP Elva Hendri, Kapolsek Kampar Kiri Hilir mengatakan bahwa pelaku kejahatan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas aksi yang dilakukannya pada sekitar bulan Juli 2021.
“Kita sudah terima laporan dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan S alias Gono kepada adik iparnya berinisial LRH (13),” tuturnya, Kamis 19 Januari 2023.
Kasus bejat tersebut terungkap kemarin, Senin 16 Januari 2023, saat pelapor Siti Amina (53) diberitahu oleh anaknya AP (21) bahwa adiknya LRH diduga telah dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku S.
“Tanggal kejadian korban tidak mengetahui. Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi di kamar rumah pelaku S di Desa Penghidupan, Kampar Kiri Tengah. Bahkan dari keterangan saksi, pelaku S juga pernah melakukan perbuatan dengan mencekik leher, mencubit paha serta mengancam korban agar mau disetubuhi,” ungkapnya.
Merasa tidak percaya dengan apa yang didengarnya, pelapor langsung menjumpai korban untuk mempertanyakan kebenaran.
“Setelah dijumpai korban mengaku telah disetubuhi oleh S berulang kali. Cara korban melakukan aksi bejat dengan cara membuka pakaian korban kemudian melakukan pelecehan. Saat pelaku mengajak korban berhubungan badan, korban menolak,” katanya lagi
Karena nafsu sudah memuncak, pelaku langsung mengancam korban agar mau disetubuhi.
“Setelah dipaksa dan diancam, mungkin korban takut. Disanalah pelaku langsung menyetubuhi korban,” sambungnya.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.