BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru resmi menetapkan 63 titik sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
“Kita sudah tetapkan lokasi TPS, bila membuang di luar lokasi ini, tentu bakal ditindak tim yustisi,” ucap Kepala Dinas DLHK Pekanbaru, Hendra Afriadi, Rabu 18 Januari 2023.
Lokasi TPS menyebar di 12 kecamatan. Lokasi TPS tersebut ada di Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Kulim.
Ada juga di Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki dan Tuah Madani. Penetapan TPS ini dilakukan agar masyarakat bisa membuang sampah di lokasi tersebut.
Lanjut Hendra, saat ini sosialisasi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang membuang sampah secara sembarangan terus dilakukan sosialisasi.
“Bagi yang kedapatan membuang sampah di luar lokasi itu, tentu bakal ditindak oleh tim yustisi,” tuturnya.
Sebagai informasi ada 28 TPS berada di zona I pengakutan sampah. Wilayahnya meliputi Kecamatan Bina Widaya, Tuah Madani, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Sedangkan Zona II meliputi Kecamatan Bukit Raya, Lima Puluh, Sail, Pekanbaru Kota, Tenayan, Kulim, Sukajadi dan Senapelan. Total ada 35 TPS di wilayah tersebut.