BERTUAHPOS.COM — Rencana Pemprov Riau akan melakukan penghapusan dan keringanan denda pajak tenah dipersiapkan regulasinya. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau itu mulai berlaku pada 1 Februari 2023.
“Insya Allah tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak, bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan Gubernur program 7 berkah pajak Daerah Riau lebih baik,” ujar kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.
Dia mengungkapkan, rencana penghapusan dan keringanan denda pajak tertuang dalam program tujuh berkah yang dicanangkan Gubernr Riau. Salah satunya Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Selain itu, juga ada bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua ( BBNKB II ). Ketiga, Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.
Lalu, bebas tunggakan pokok pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun). Diskon 50 % pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan Tahun Pembuatan 2021 ke bawah).
Termasuk bebas pajak progresive dan pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25% menjadi 2% saja (Diberlakukan setelah masa program 1 s/d 5 di atas berakhir).***