BERTUAHPOS.COM, TELUK KUANTAN – Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan pengembangan terhadap kasus Narkotika jenis sabu-sabu oleh JA als J yang berperan sebagai perantara dengan barang bukti sabu seberat 44,73 gram di Dusun Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Jumat (13/01/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si kepada wartawan melalui Kasat Res Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M menjelaskan “pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka JA als J yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing dimana kronologi pada Jumat (13/01/2023) pukul 10.00 WIB di Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing mendapat informasi sering terjadinya peredaran gelap Narkotiba jenis sabu, kemudian Kasat Res Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M memerintahkan Kanit Opsnal dan Tim untuk melakukan pengungkapan, ” jelas IPTU Tommy.
Kemudian, pukul 10.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing langsung melakukan penangkapan terhadap JA als J didalam kamar kontrakannya dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan 66 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal jenis sabu, ditemukan timbangan beserta sendok dan pipet, terhadap JA als J beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Barang bukti dari tersangka JA als J diamankan 66 (enam puluh enam) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 44,73 gram, 5 (lima) plastik klip bening yang di gunakan untuk menyimpan Narkotika Jenis shabu, 14 (empat belas) kotak rokok merk Dji Samsoe filter di gunakan untuk tempat diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah buku rekening BRI, 1 (satu) bauh unit timbangan digital, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia, 7 (tujuh) lembar tisu, 1 (satu) buah plastik asoy hitam, 1 (satu) buah gunting, 1 (buah) sendok dan pipet.
Dari hasil pengembangan perkara diketahui ada tambahan 6 (enam) tersangka lainnya. Tersangka TKP pertama adalah MD dan RF di Jl. Panglima undan jembatan Siak III Kelurahan Kp. Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru dan Tersangka TKP kedua adalah DK, RH, AG, dan FW di Gg. budi Ahmad Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Kronologi pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal pada Jumat (13/01/2023) sekira pukul 10.30 WIB bahwa JA als J memperoleh sabu dari inisial MD melalui perantara RF, selanjutnya Tim IT Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan pengumpulan baket (bahan keterangan) terhadap DPO MD. Setelah baket-baket terkumpul kemudian IT Sat Resnarkoba melakukan analisa dan diketahui bahwa keberadaan DPO MD berada di wilayah Kota Pekanbaru, Pada saat itupun Kasat Res Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M bersama tim opsnal berangkat menuju Kota Pekanbaru.
Kemudian hari sabtu (14/01/2023) pukul 04.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil melakukan penangkapan terhadap MD dan RF di Jl. Panglima undan jembatan Siak III Kelurahan Kp. Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
Selanjutnya Tim opsnal melakukan introgasi terhadap MD dan RF yang diketahui bahwa DK adalah rekannya dalam mengedarkan narkotika jenis sabu, Tim kemudian melakukan pengejaran dan sekira pukul 05.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang laki-laki yang berinisial DK, RH, AG, dan FW di sebuah kontrakan Gg. budi Ahmad Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukanlah barang bukti yaitu 95 (sembilan puluh lima) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 44.07 (empat puluh empat koma nol tujuh) gram dan barang bukti lainnya yang mana diakui bahwa seluruh narkotika jenis shabu ialah miliknya dan dalam penguasaan DK, selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti dari 4 orang laki-laki yang berinisial DK, RH, AG, dan FW yang diamankan yakni 5 unit handphone, 1 buah dompet, 1 buah buku rekening BRI, 1 buah kartu ATM BRI, 95 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 44.07 (empat puluh empat koma nol tujuh) gram, 1 unit timbangan digital ukuran 500 g warna silver, 1 unit timbangan digital ukuran 200 g warna silver, 1 bal plastik bening ukuran sedang, 1 bal plastik bening ukuran besar, 1 bal plastik bening ukuran super besar, 2 buah kaca pirex berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 buah gunting dan 1 buah pipet warna hitam.
Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dan tersangka sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dan atas tindakan tersangka diancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas IPTU Tommy mengakhiri keterangannya.*** (rls)