BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kebijakan Kementerian Perhubungan meniadakan konter tiket di bandara, menuai ragam pendapat konsumen. Ada yang setuju dan ada yang tidak dengan beberapa pandangan.
Seperti yang disampaikan anggota Asosiasi Kontraktor dan Mekanikal Indonesia (Akli) Pekanbaru Ilzam. Dia menyambut baik gagasan kementerian tersebut. “Setuju. Sekarang SMS atau pakai internet bisa pesan tiket. Asal tujuannya baik setuju. Sebaliknya kalau itu merugikan ya harus ditinjau lagi,” ujarnya, Jumat (16/01/2015).
Terlebih lagi kebijakan itu untuk menghindari calo yang kerap berkeliaran di bandara. “Menghindari calo itu kan bagus,” ujarnya.
Berbeda dengan itu Hendri Rahman, warga yang berdomisili Batam, menilai kebijakan itu malah menimbulkan persoalan lain. Hendri yang kerap bolak balik Batam-Kampar, Riau untuk menemui sanak famili menilai akan banyak masyarakat kesulitan dengan kebijakan tersebut. Terlebih bila ada agenda yang mendadak. Â
“Bagaimana dengan orang yang langsung datang ke bandara. Terus dia harus beli tiket kemana? Ke calo ya. Karena pasti calo cuma yang akan subur di bandara,” keluhnya.
Tak hanya itu pada kondisi lain, pembelian tiket secara online ada batas tutupnya. “Saya lupa berapa jam sebelum berangkat. Sementara seat tiket masih tersedia. Saya yang mau berangkat mendadak karena ada urusan, gak bisa lagi pesan secara online, karena kata orang agen travel sistem sudah tutup. Solusinya selalu disuruh ke bandara. Kalau tidak ada konter tiket bandara bagaimana cara saya mendapatkan tiket tersebut,” sebutnya.
Sedangkan mengenai praktik calo, Hendri menilai seharusnya petugas yang lebih tegas. “Dimana ada gula disitu ada semut. Aparat jangan tutup mata. Mereka tahu praktek calo itu, tapi membiarkannya,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, Kemehub menyampaikan Surat Edaran HK. 209/1/16 PHB.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandar udara seluruh Indonesia tertanggal 31 Desember 2014. Dan juga ditujukan ke para general manager bandar udara PT AP II (persero).
Pada poin kedua disebutkan secara khusus dihimbau untuk mengambil langkah meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan atau tiket sales counter di gedung terminal penumpang.
Lalu melarang penggunaan taksi yang tidak terdaftar atau taksi gelap tidak beroperasi di bandar udara. lalu memberlakukan larangan merokkok di area sisi udara dan di ruangan yang mempunyai akses ke sisi udara. Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan diatas merupakan tanggung jawab atasan langsung. (riki)