BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pihak Kejaksaan bergerak cepat menangani perkara korupsi dengan tersangka Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Mukhlis Adnan.
Empat hari setelah menahan Indra Mukhlis Adnan, pihak Kejaksaan langsung melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 9 Januari 2023.
Tak tanggung-tanggung 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan untuk melakukan proses penuntutan terhadap Indra Mukhlis Adnan di Pengadilan.
10 JPU tersebut yakni, Dr. R.M. Yusuf Trisnajaya SH MH, Andra Vasri SH, Adia Prastistia SH, Reza Yusuf Afando SH, Haza Putra SH, Syahril Siregar SH, Eddy Sugandi Tahit SH, Maritus Handani SH, Ade Maulana SH MH, Rini Tri Ningsih SH MHum,
Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat ini menjadwalkan menggelar sidang perdana pada Senin 16 Januari 2023 mendatang.
Sesuai dakwaan JPU yang tertera pada SIPP PN Pekanbaru disebutkan perbuatan terdakwa Indra Mukhlis Adnan bersama-sama dengan Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin selaku Direktur Utama PT. Gemilang Citra Mandiri tersebut, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1.157.280.695.
Hal ini berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT Gemilang Citra Mandiri Tahun 2004 s/d 2007 Nomor: 42/LHP/XXI/11/2022 tanggal 29 November 2022.
Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Zainul Ikhwan Bin Nazaruddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.