BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan akan diberlakukan pekan ini.
Tim Penegak Hukum (Gakkum) yang terdiri dari petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, TNI dan juga kepolisian juga sudah diberikan SK.
Muhammad Sabarudi, Ketua DPRD Pekanbaru menuturkan untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Pekanbaru harus dilakukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat.
“Ini bentuk dari penguatan penyelesaian persoalan sampah agar selesai dengan baik,” katanya, Senin 9 Januari 2023.
Masalah sampah sudah menjadi masalah klasik di Kota Pekanbaru, selain itu untuk mengatasi permasalahan sampah tidak bisa dilakukan hanya dengan sekejap mata saja.
“Untuk menuntaskan persoalan sampah harus ada rencana dan menyiapkan konsep program, ini (permasalahan sampah) tidak bisa dengan bim salabim,” tuturnya.
Politisi PKS ini juga menjelaskan sebelum aturan Tipiring diberlakukan, Pemko Pekanbaru dan juga tim Gakkum harus menggencarkan proses sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Sehingga ketika hal ini diberlakukan lagi tidak ada alasan masyarakat tidak mengetahui aturan ini sudah diberlakukan.
“Perangkat RT-RW juga harus dilibatkan, apalagi RT-RW sudah mendapatkan stimulan dari Pemko Pekanbaru,” tutupnya.