BERTUAHPOS.COM – Gubernur Riau, Syamsuar MSi didesak melakukan audit investigasi pembangunan gedung Akademi Kesenian Melayu Riau (AKMR), sebelum melakukan review dan pembangunan lanjutan terhadap gedung yang sudah lama terbengkalai tetsebut.
Desakan ini disampaikan oleh Nasir Day, SH MH, Mantan Ketua Umum LPJK Riau, yang saat ini fokus menjadi Pemerhati Infrastruktur Riau, ketika ditemui bertuahpos.com Rabu 4 Januari 2023.
“Saat ini kita lihat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, menganggarkan review perencanaan pembangunan gedung AKMR APBD tahun 2023 sebesar Rp400 juta. Pengumuman prakualifikasi dilakukan tanggal 30 November 2022 dan penandatanganan kontrak dijadwalkan tanggal 27 Januari 2023 hingga Februari 2023. Harusnya Gubernur Riau, Syamsuar MSi, membatalkan terlebih dahulu lelang review ini dan segera meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, atau penilai ahli dari LPJK Nasional. Hal ini agar jelas terlihat apa penyebab dilakukan review? Apakah pelaksanaan pekerjaan selama ini sudah sesuai atau tidak, serta dapat dilihat ada tidaknya kerugian sebelumnya,” ujat Nasir Day.
Hal ini lanjut Nasir Day, juga petnah dilakukan oleh Gubernur Riau sebelumnya ketika dijabat Annas Maamun. Gubernur Anas ketika itu meminta BPKP melakukan audit terhadap pembangunan Jembatan Siak IV, sebelum pembangunannya dilanjutkan. Setelah hasil audit BPKP diterima dan dievaluasi, baru kemudian kembatan Siak IV dilanjutkan dan jadi salah satu kebanggan masyarakat Riau.
“Jadi agar semua persoalan terbengkalainya pembangunan gedung AKMR ini menjadi terang benderang, kita mendesak Gubernur Riau, Syamsuar MSi terlebih dulu meminta auditor, seperti BPKP, BPK atau penilai ahli LPJKN melakukan audit investigasi terhadap bangunan saat ini. Sambil menunggu hasil audit, Gubernur Riau, Syamsuar MSi hendaknya memerintahkan LPSE untuk membatalkan review perencanaan yang saat ini tengah ditenderkan,” tegas Nasir Day.
Sementara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Supardi, Nasir Day berharap agar dapat memerintahkan jajatannya untuk menuntaskan penanganan petkara yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 silam. “Ini ada pemberitaan bahwa berkas perkara tetsebut hilang. Ini merupakan preseden buruk dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Riau. Kajati Riau harus menjelaskan hal ini ke publik,” ujarnya.
Sevelumnya diberitakan, Pasca hilangnya berkas pemeriksaan dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Kesenian Melayu Riau (AKMR) di Kejaksaan Tinggi Riau, Pemerintah Provinsi Riau kembali menganggarkan review perencanaan pembangunan gedung AKMR APBD tahun 2023 sebesar Rp400 juta.
Dari penelusuran bertuahpos.com anggaran tersebut berada pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Pengumuman prakualifikasi dikakukan tanggal 30 November 2022 dan penandatanganan kontrak dijadwalkan tanggal 27 Januari 2023. hingga Februari 2023
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Haryanto, belum dapat dikonfirmasi terkait adanya anggaran review perencanaan pembangunan gedung AKMR, bukan anggaran pembangunan lanjutan gedung AKMR. Hal ini mengingat dari catatan bertuahpos.com sudah dua kali dianggarkan pembangunan gedung AKMR.
Penelusuran bertuahpos.com pada LPSE Povinsi Riau, anggaran untuk pembangunan gedung ini mencapai Rp8 miliar. Dimulai dari Pengawasan Pembangunan yang dianggarkan sebesar Rp200 juta melalui APBD 2013 pada Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umun Provinsi Riau. Pengawasan dimenangkan oleh PT Bakti Prima Ramadhani, yang beralamat di Jalan Muara Takus Nomor 2 Pekanbaru.
Kemudian pada tahun 2013 juga dianggarkan untuk pembangunan gedung AKMR sebesar Rp6.714.140.000 pada Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Proyek ini dikerjakan oleh PT Ranah Katialo. yang beralamat di Jalan Ikhlas Nomor I B Lt III Pekanbaru.
Kemudian pada tahun 2016, Pemerintah Provinsi Riau kembali menganggarkan sebesar Rp2,875 miliar melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau.
Sebelumnya pada tahun 2020 lalu, tim penyelidik Kejati Riau telah memeriksa beberapa pejabat terkait pembangunan AKMR ini, di antaranya
mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Syafril. Jaksa juga telah meminta keterangan Ardiansyah.
Namun mengenai perkembangan perkara ini, pejabat di Kejaksaan Tinggi Riau mengaku tidak mengetahui adanya pemeriksaan tersebut.***[Hendra]