BERTUAHPOS.COM — Gubernur Riau Syamsuar merespon soal wacana habisnya masa jabatannya atau Akhir Masa Jabatan (AMJ) sebagai Gubernur Riau dan Wakilnya Edy Natar nasution yang dibakarkan berakhir pada 20 Februari 2023 mendatang.
Saat ditanyakan terkait hal itu, Syamsuar menanggapi dengan kelakar, “…kalau 20 Februari (2023) habis, udah lama penunjukan Pj Gubernur itu,” kata Syamsuar.
Hal ini sekaligus membantah bahwa AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur Riau masih ada hingga penghujung tahun 2023, tepatnya sekitar Desember 2023 mendatang.
Terkait isu Akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Riau Syamsuar dan Wakilnya Edy Natar Nasution kembali mencuat. Ada yang mengatakan AMJ-nya akan berakhir pada Februari
menjadi perbincangan, ada yang mengatakan bahwa AMJ tersebut pada Februari 2023, namun ada pula yang mengatakan bahwa Desember 2023.
Hal ini merujuk pada isi undang – undang nomor 10 tahun 2016, tentang pemiliham gubernur, bupati, walikota sebagai berikut: Pasal 201 (1) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang. sama pada bulan Desember tahun 2015.
(2) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan. pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017.
(3) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. (4) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
(5) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. (6) Pemungutan suara serentak Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikotadan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.
(7) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024. (8) Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa. jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
(10) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Untuk mengisi jabatan kekosongan diangkat Bupati/Walikota, penjabat jabatan Bupati/Walikota yang berasal dari pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikanBupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) diatur dengan Peraturan KPU.***[Melba]