BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bermain petasan menjadi salah hal yang dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di malam pergantian tahun baru 2023.
Sebab dikhawatirkan petasan ini akan menimbulkan keributan sesama warga, selain itu tentu yang paling ditakutkan dari petast ini terjadinya kebakaran.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Pj Walikota Pekanbaru Nomor : 25 / SE/2022 tentang pedoman pelaksanaan perayaan natal 2022 dan tahun baru 2023 yang dikeluarkan tanggal 23 Desember 2023.
Asisten I Setdako Pekanbaru, Syoffaizal menegaskan seluruh elemen masyarakat harus bisa menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif, aman dan nyaman.
Syoffaizal menyampaikan beberapa hal, yang pertama pelaksanaan Ibadah Natal 2022 dan peringatan Tahun Baru 2023 tetap mempedomani penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku atau penanggungjawab usaha jasa kepariwisataan, pusat perdagangan, mall dan hiburan umum agar memastikan semua pegawai, pengunjung, tamu menerapkan protokol kesehatan serta pendisiplinan pengunaan aplikasi PeduliLindungi dan menjaga norma – norma, etika sosial bermasyarakat serta prinsip kearifan lokal.
Ketiga dalam menghadapi aktifitas kegiatan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mengurangi aktifitas bepergian keluar kota guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran COVID-19, jika harus berpergian keluar kota dan meninggalkan rumah agar
memastikan keamanan rumah seperti mengunci pintu atau pagar, mematikan lampu dan mencabut kabel listrik perangkat elektronik.
“Dilarang penggunaan petasan dalam malam Tahun Baru 2023 yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran, korban manusia atau barang,” katanya, Jumat 23 Desember 2022.
Lanjut Syoffaizal yang keempat adalah menciptakan dan mengedepankan sikap toleransi di Lingkungan terkecil (RT/RW) serta
mengoptimalkan peran aktif siskamling yang ada dilingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan lingkungan sekitar untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
“Serta yang kelima adalah memanfaatkan panggilan kebencanaan saat terjadi bencana dengan menghubungi nomor layanan panggilan darurat call center : 112 atau panggilan darurat kebencanaan BPBD Kota Pekanbaru dengan nomor : 0811-7651-464,” tuturnya.