BERTUAHPOS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil AKBP Bambang Kayun Bagus PS (BK). Dia untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun) dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022.
Pemeriksaan tersebut oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Kayun bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) itu.
Dalam kasus tersebut, ada dugaan Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dinyatakan cukup.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang Kayun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, pada hari Selasa (13/12), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agung Sutomo menolak permohonan praperadilan dengan pemohon tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus PS.
Hakim menilai penyidikan terhadap Bambang Kayun oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum dan telah memenuhi syarat kecukupan alat bukti.
Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan tersebut, di antaranya Polri merupakan pegawai negeri dan aparat penegak hukum sehingga KPK berwenang melakukan penyidikan. Bambang Kayun menduduki jabatan strategis sehingga dikualifikasi sebagai penyelenggara negara.
Berikutnya, KPK telah memperoleh empat alat bukti sehingga melebihi syarat minimal, setidaknya dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.***