BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid menganggap JP Pub dan KTV sudah melakukan pelanggaran.
Hal ini diketahui oleh Komisi I disaat melakukan rapat kerja bersama masyarakat, DPMPTSP Pekanbaru dan perwakilan dari JP Pub dan KTV beberapa waktu yang lalu.
“Salah satunya mengenai ketentraman masyarakat, ini menjadi catatan tentang izin. Izin boleh ada, tapi disaat ada Perda yang dilanggar harus ada sanksi atau evaluasi,” katanya, Senin 19 Desember 2022.
JP Pub dan KTV yang ada di Jalan HR Soebrantas ini hanya memiliki izin karaoke, namun dari beberapa bukti yang didapatkan oleh Komisi I didapatkan pengelola tidak melakukan operasional sesuai dengan izin yang didapatkan.
“Pelaksanaan bukan KTV (karaoke) dari yang kita liat, tetapi warga sekitar terganggu dengan hingar bingar suara. Berarti ini bukan aktivitas dari karaoke,” tuturnya.
Jadi diharapkan JP Pub dan KTV menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang sudah didapatkan dari Pemko Pekanbaru, yaitu izin KTV atau karaoke.
“Hal lain merk Pub dan KTV, jadi kita minta tidak ada merk Pub di tempat JP. Jadi hanya KTV nya saja yang seharusnya ada, itulah hasil kesepakatan rapat,” tutupnya.