BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Untuk kegiatan yang mengumpulkan orang banyak di momen Natal dan tahun baru (Nataru) 2023 harus mengantongi izin atau rekomendasi dari Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.
“Mereka harus mengantongi rekomendasi itu bila hendak membuat acara yang menimbulkan keramaian,” kata Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Jumat 16 Desember 2022.
Kebijakan khusus ini tercetus disaat rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, Kamis 15 Desember 2022.
Lanjut Muflihun rekomendasi ini guna mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 di Pekanbaru disaat Nataru, dan rekomendasi ini tentu menjadi perhatian khusus untuk mencegah kerumunan di gereja, tempat hiburan dan pusat keramaian lainnya.
“Kalau tidak ada kepentingan sebaiknya di Pekanbaru saja, dan jika harus keluar kota terapkan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Pemerintah kota juga akan segera menerbitkan surat edaran terkait pedoman aktivitas natal dan tahun baru. Muflihun mengingatkan agar masyarakat untuk tetap mewaspadai penularan covid-19.
“Ada edaran ke seluruh gereja, tempat hiburan hingga pusat keramaian, agar masyarakat tetap waspadai penyebaran covid-19,” pungkasnya