BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – JP Pub dan KTV yang ada di Jalan HR Soebrantas menjadi sorotan tokoh agama dan tokoh masyarakat Riau.
Bagaimana tidak, tempat hiburan malam ini lokasinya tidak jauh dari lembaga pendidikan seperti Pesantren Babusalam, Pesantren Tahfiz Hayatuddiyar dan juga Masjid Darussalam, Masjid Nurul Falah dan Masjid Zaid bin Tsabit.
Aksi unjuk rasa juga sudah dilakukan oleh warga tempatan, tokoh agama dan juga tokoh masyarakat Riau. Mereka melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak hadirnya Joker Poker di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan di tempat hiburan malam tersebut.
Bahkan pada hari Selasa 13 Desember 2022 sejumlah warga, tokoh agama dan tokoh masyarakat Riau mendatangi DPRD Kota Pekanbaru guna mendesak anggota DPRD Pekanbaru untuk mendesak Pemko Pekanbaru mencabut izin usaha JP Pub dan KTV.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun juga terkena imbas dari hadirnya tempat hiburan malam ini.
“Saat ini, saya ‘dibully’ habis-habisan oleh masyarakat terkait tempat hiburan tersebut. Izin Joker Poker untuk izin karaoke, kewenangannya di Pemko Pekanbaru. Sementara untuk Pub dan Bar, izinnya pemprov,” kata Muflihun, Rabu 14 Desember 2022.
Muflihun menerangkan untuk pengurusan tempat izin karaoke dan izin dengan resiko menengah kebawah, kewenangan perizinan ada si Pemko Pekanbaru.
Namun pengurusan izin yang dilakukan oleh pengelola JP Pub dan KTV seluruhnya dilakukan secara online, hal ini berlaku setelah Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan.
“Jadi, tidak pernah pelaku usaha karaoke itu bertemu sama saya secara langsung dan bertemu dengan kepala DPMPTSP. Tapi cukup mengisi formulir via email, itu terbit izinnya. Bukan Pekanbaru saja, tapi ini berlaku secara nasional,” kata Muflihun.
Lanjut mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau ini, dia menuturkan bahwa banyak kepala daerah yang tidak tahu terkait pengajuan perizinan tempat usaha. Karena penerbitan izin usaha dilakukan secara online.
“Hari ini, kita sama-sama bertanggung jawab. Kita cari regulasinya, kalau saya yang mengeluarkan, saya yang memaksa keluarkan izin, boleh saya diprotes. Tapi hari ini, pengurusan izin karaoke itu melalui online, OSS. Ini yang perlu sama-sama kita cermati,” terangnya.
Lebih jauh Muflihun meminta agar masyarakat tidak gampang terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, selain itu Muflihun juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan koreksi ke Pesantren Babusalam.
“Kita panggil ketua RT, RW, lurah, camat. Ada atau tidak saya mengeluarkan izin?” jelasnya.
Pemko hanya bisa sebatas mengeluarkan izin untuk operasional tempat karaoke. Namun ketika beralih fungsi menjadi pub, maka kewenangan izin ada pada Pemprov Riau.
“Gubernur juga sudah bersurat resmi kepada pusat untuk menghentikan pengajuan izin tersebut,” tutup Muflihun.