BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masyarakat Pekanbaru saat ini tengah menyoroti kehadiran Joker Poker Pub dan KTV, karena tempat hiburan ini berdekatan dengan Pondok Pesantren Babussalam, Pesantren Tahfiz Hayatuddiyar, Masjid Darussalam, Masjid Nurul Falah dan Masjid Zaid bin Tsabit.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan pembedahan dan mengupas izin operasional Joker Poker Pub dan KTV bersama pihak kepolisian.
“Tempat hiburan malam itu ada yang kewenangannya di pemerintah kota/Kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Izin tempat hiburan malam seperti pub dan karaoke itu masuk kelas menengah dan tinggi. Kewenangannya berada di Pemprov Riau,” tutur Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Senin 12 Desember 2022.
Lanjut Muflihun, Pemko Pekanbaru hingga saat ini tidak ada mengeluarkan izin operasional tempat hiburan tersebut
“Kami akan undang instansi terkait. Kami akan mencoba mengupas kenapa tempat hiburan malam ini bisa beroperasi. Kami akan periksa mana regulasi yang betul,” tutur Muflihun.
Sebelumnya, DPRD Kota Pekanbaru juga ikut bersuara, DPRD mengingatkan agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tegas dalam mengambil sikap dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Kita meminta daripada Pemko Pekanbaru melalui OPD (Organiasasi Perangkat Daerah) terkait untuk menidak tegas, karena aturan kita disini sangat jelas,” kata Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono, Senin 12 Desember 2022.
Bahkan disinyalir tempat hiburan Joker Poker Pub dan KTV ini juga belum mengantongi izin, sehingga Sigit dengan tegas mengatakan Pemko Pekanbaru harus segera menutup tempat hiburan tersebut.
“Dinas terkait wajib menutup tempat hiburan ini, kita hidup di Pekanbaru ada peraturan yang jelas. Bukan karena siapa yang dibelakang,” tegasnya.