BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Desakan agar pemerintah tidak mengeluarkan izin operasional tempat hiburan Joker Poker Pub dan KTV terus disuarakan oleh masyarakat.
Apalagi tempat hiburan yang ada di Jalan HR Soebrantas ini berdekatan dengan Pondok Pesantren Babussalam, Pesantren Tahfiz Hayatuddiyar, Masjid Darussalam, Masjid Nurul Falah dan Masjid Zaid bin Tsabit.
DPRD Kota Pekanbaru juga ikut bersuara, DPRD mengingatkan agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tegas dalam mengambil sikap dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Kita meminta daripada Pemko Pekanbaru melalui OPD (Organiasasi Perangkat Daerah) terkait untuk menidak tegas, karena aturan kita disini sangat jelas,” kata Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono, Senin 12 Desember 2022.
Bahkan disinyalir tempat hiburan Joker Poker Pub dan KTV ini juga belum mengantongi izin, sehingga Sigit dengan tegas mengatakan Pemko Pekanbaru harus segera menutup tempat hiburan tersebut.
“Dinas terkait wajib menutup tempat hiburan ini, kita hidup di Pekanbaru ada peraturan yang jelas. Bukan karena siapa yang dibelakang,” tegasnya.
Sebelumnya pada hari Kamis 8 Desember 2022, aksi penolakan datang dari warga RT 004/RW 002, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Mereka menggelar aksi di depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanabru, menuntut Pemko Pekanbaru menolak izin dari tempat hiburan malam (THM) Joker Poker tersebut.
“Ini jelas sudah ada yang menolak, apalagi disitu ada rumah sekolah, ada tempat ibadah. Berdasar aturan kan jelas berapa jarak antara tempat usaha dengan tempat ibadah maupun sekolah,” jelasnya.
Politisi Demokrat ini menegaskan agar Satpol PP untuk segera melakukan penindakan, baik itu melakukan penutupan ataupun penyegelan Joker Poker Pub dan KTV.
“Kalau memang belum ada izin, kenapa mereka harus buka? dasar mereka apa? Kita disini punya aturan, Satpol PP sebagai penegak Perda harus berani menindaklanjuti, yang kita pegang adalah prinsip izin, kan mereka gak punya, ya harus ditindak,” demikian ucap Sigit Yuwono.