BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Untuk sementara, Pemprov Riau menggunakan STOK lama agar anggaran kegiatan wajib di APBD 2015 bisa dicairkan.
Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman meyakini bahwa hal itu tidak melanggar hukum. Karena sesuai dengan Peraturan Gebernur Riau (Pergubri)
“Kebijakan ini diambil, agar pelayanan pemerintah tetap maksimal. Sementara ini, kita pakai SOTK lama dulu,” kata Andi Rachman, panggilan akrabnya, Rabu (14/01/2015).
Dia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata keputusan kepihak. Tapi sudah dilakukan konsultasi dengan Mendagri sebelumnya.
Pencairan APBD 2015 ini dilakukan untuk kebutuhan wajib seperti membayar gaji tenaga honorer, gaji pegawai, dan kegiatan yang sifatnya skala prioritas serta urgen.
Kebijakan menggunakan SOTK lama ini memiliki jangka waktu hanya dua bulan dizinkan oleh Kemendagri. Dalam jangka waktu dua bulan itulah, Pemprov Riau harus menyiapkan seleksi bagi pejabat untuk menduduki SOTK baru. (melba)