BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) atau kendaraan bertonase besar masih banyak lalu lalang di jalanan Kota Pekanbaru.
Tidak jarang akibat dari aksi supir ODOL yang bandel ini mengundang kecelakaan hingga mengakibatkan nyawa melayang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso menuturkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota, Dishub Pekanbaru akan menjatuhkan sanksi bagi truk bertonase besar yang melintas di jalan dalam kota.
Berdasarkan SK tersebut, truk atau kendaraan bertonase berat tidak dibenarkan untuk masuk ke jalan dalam kota mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB.
“Untuk itu, kita akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan dan juga sanksi bagi kendaraan tonase berat yang melanggar kebijakan wali kota tersebut,” katanya, Selasa 6 Desember 2022.
Selain menimbulkan kecelakaan, kendaraan bertonase besar ini juga mengundang kemacetan.
Guna memastikan tidak ada lagi truk bertonase yang masuk kota pada jam sibuk, lanjut Yuliarso, ia akan menempatkan sejumlah personel di beberapa titik dalam kota.
“Seperti di depan Arhanud di bawah fly over Pasar Pagi Arengka dan di Tugu Songket,” jelasnya.