BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Komjen Budi Gunawan langsung angkat bicara tentang status hukumnya, di depan anggota Komisi III dalam fit and proper test. Menurutnya, penetapannya sebagai tersangka melanggar KUHAP dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
“KPK hanya menetapkan saya sebagai tersangka hanya berdasarkan hasil penyelidikan, padahal berdasarkan KUHAP penyelidikan itu hanya untuk menetukan ada tidaknya peristiwa pidana,” ujar Budi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2015) pukul 09.30 WIB.
“Dengan demikian mengabaikan asa praduga tak bersalah,” sambung Budi.
Kepala Lemdikpol Polri ini mengatakan, dua alat bukti yang dikantongi penyidik seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu ke saksi-saksi. Dan juga diperlukan adanya penyitaan alat bukti terlebih dahulu.
“Dan tentu proses pemeriksaan saksi harus ada kaitannya dengan dua alat bukti tersebut,” kata Budi yang mengenakan baju dinas polisi berpangkat bintang tiga ini.
Sampai berita ini diturunkan, Budi masih memberikan penjelasan mengenai status tersangka kasus rekening gendut yang menjeratnya. (detik)