BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menghimbau seluruh pengusaha untuk mentaati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang sudah ditetapkan oleh Pemko Pekanbaru.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru sebelumnya telah menyepakati besaran UMK tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.319.023.
“Saya selaku anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, memberikan apresiais terhadap kenaikan UMK Pekanbaru tahun 2023. Jadi harapan saya, semua stakeholder baik itu perusahaan, pengusaha serta pelaku usaha yang ada di Pekanbaru bisa mengikuti aturan yang dibuat pemerintah daerah,” kata anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Munawar, Jumat 2 Desember 2022.
Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengumumkan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar Rp 3.191.662. Sementara itu, Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru disepakati sebesar Rp 3.319.023 atau mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen.
Para pelaku usaha diminta mentaati aturan yang berlaku, serta dilakukan pengawasan oleh Pemko dan DPRD Pekanbaru.
“Setiap aturan yang dibuat, harus ada sanksi serta pengawasan oleh Pemko dan DPRD Pekanbaru,” jelasnya.