BERTUAHPOS, PEKANBARU – Pengadilan Tinggi Militer I Medan menjatuhkan hukuman 3 bulan kepada Letkol Robert Simanjuntak terkait kasus penganiayaan terhadap wartawan. Pamen TNI AU ini tak kuasa membendung air matanya.
Â
Sidang ini berlangsung, Selasa (17/9/2013) di Gedung Unit Pelaksana Teknis Oditur di Pekanbaru. Majelis hakim diketuai Kolonel CHK Dr Djodi Suranto SH, MH dengan hakim anggota Kolonel CHK TR Samosir SH, MH dan Kolonel CHK Hariadi Eko Purnomo, SH.
Â
Usai pembacaan vonis, terdakwa Letkol Robert meninggalkan ruangan sidang. Jalannya sidang dihadiri pihak TNI AU, keluarga Robert dan sejumlah wartawan.
Â
Letkol Robert usai sidang matanya berkaca-kaca. Air matanya tak terbendung lagi. Setelah hakim meninggalkan ruangan persidangan, Letkol Robert kembali masuk ke ruangan.
Â
Mantan pamen di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin ini lantas memeluk ibu kandungnya yang masih duduk di bagian depan. Robert memeluk erat sang bundanya sambil menangis. Isak tangis juga diikuti oleh istri dan keluarganya. Mereka tampak saling berpelukan.
Â
Sejumlah kerabat dan anggota TNI AU yang hadir di ruangan itu, memberikan support ke Robert.
Â
Letkol Robert divonis Pengadilan Tinggi Militer I Medan 3 bulan bui karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap fotografer Didik Erwanto saat terjadi jatuhnya pesawat TNI AU, 16 Oktober 2012, di Pasir Putih, Kab Kampar, Riau. Saat itu, Robert mencekik leher dan mempiting Didik. Adegan penganiayaan itu sempat terakam kamera wartawan. Rekaman ini juga yang diputar majelis hakim saat pembacaan tuntutan.
Â
Sejumlah saksi dari TNI AU mengaku tidak melihat adanya aksi tersebut, namun mereka tak bisa mengelak saat rekaman diputar. Malah majelis hakim sempat bergurau kepada saksi dan terdakwa.
Â
“Nah kan, walau membantah tidak melihat, rekaman ini sudah jelas. Ibarat KPK, kamu itu sudah tertangkap tangan. Saya itu nonton video ini sudah 10 kali,” kata hakim dalam sidang perdana, Senin (16/9/2013) kemarin.
Â
Â
(detik.com)
Â