BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp3.319.023.16, jika dibandingkan dengan UMK tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 8.83 persen.
Abdul Jamal Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menerangkan perhitungan kenaikan UMK ini berlandaskan dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
“Untuk UMK tahun 2023 itu tidak menggunakan rumus PP lagi. Sesuai arahan kementerian, rumus UMK 2023 adalah UMK 2022 ditambah penyesuaian upah dikali UMK 2022. Dengan memperhatikan UMK tahun lalu dan pertumbuhan ekonomi tahun 2021,” kata Jamal, Rabu 30 November 2022.
Dalam rumus baru penghitungan UMK, ada rumus yang dinamakan Aplha. Nilai Koefisien ini berkisar dari 0,1 hingga 0,30. Sesuai dengan kesepakatan rapat bersama, Disnaker, Disperindag Pekanbaru, BPS, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, serta perwakilan pengusaha, dan serikat kerja yang ada di Pekanbaru, alpha ini menggunakan nilai tertinggi yakni 0,30.
“Kita sepakat, nilai koefisiennya kita pakai 0,30 yang tertinggi, karena itu berpengaruh. Kita pakai yang tertinggi itu kesepakatan, kalau kita pakai itu dan dimasukan rumus, kenaikan UMK kita adalah 8,83 persen atau Rp269.347.37,” ucap Jamal.
Angka UMK Kota Pekanbaru tahun 2023 ini lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar Rp3.191.662.53.
“Jadi kami sampai tanggal 1 Desember akan sampaikan rekomendasi ini setelah ditandatangani Pj Walikota. Kemudian nanti paling lambat 7 Desember, SK penetapan UMK untuk kabupaten/kota diterbitkan oleh Gubernur,” bebernya.
Penetapan kenaikan UMK ini akan dilakukan pada tanggal 7 Desember, selanjutnya Disnaker akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru agar mulai menerapkan UMK Pekanbaru pada tanggal 1 Januari 2023.
UMK ini hanya berlaku bagi mereka yang usia kerjanya 0 hingga 1 tahun. Sementara mereka yang sudah melebihi satu tahun, perusahaan harus membuat skala upahnya.
“Artinya diatur lagi, harus tinggi. Mereka yang lebih satu tahun ini jangan sampai rendah dari UMK kita,” tutupnya.