BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, telah melimpahkan berkas perkara korupsi, Akhmad Mujahidin, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN), Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Rencananya, sidang perdana akan digelar Kamks 3 Novber 2022.
Akhmad Mujahidin, sebelumnya disebut disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yaitu melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH, yang diserahkan ke Pengadilan, disebutkan Terdakwa Akhmad Mujahidin bin Abidin Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau masa jabatan tahun 2018-2022, bekerja sama dengan Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan) pada bulan Desember Tahun 2019 atau waktu yang tidak dapat lagi sampai dengan tahun 2020 melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4.
Adapun cara yang dilakukan, Terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Rektor UIN Suska Riau Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020, bertindak seolah-olah sebagai PPK dalam menandatangani kontrak, meskipun terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020.
Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni Saksi Safarin untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN Suska Tahun Anggaran 2020. Terdakwa menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020 mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud dan tujuan agar PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.
Kegiatan pengadaan layanan interne tUIN Suska Riau selama 12 bulan namun tidak semua layanan/prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan/terealisasi setiap bulannya, antara lain, Untuk layanan Maintenance Fiber Optic antar Gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.
Untuk Layanan Pergantian Baterry Pack untuk Server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman Battery Pack untuk Server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.
Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 979.998.800. Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Pajak disetorkan sendiri oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.
Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00282/SPM-LS/424157/2020 tanggal 24 September 2020 dengan nilai pencairan..***