BERTUAHPOS.COM, SIAK – Agar tidak terjadi konflik antara warga dengan areal konsesi perusahan PT RAPP, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak tata batas antara lahan warga dengan milik perusahaan segera diselesaikan.
“Prinsipnya kita ingin mendapatkan batas yang jelas, sehingga tidak ada lagi kejadian masyarakat ditangkap karena disebut merambah hutan sembarang,” kata Fauzi Azni, Asisten I Pemkab Siak, Rabu (7/1/2014) di kantor bupati Siak saat rapat fasilitasi penataaan batas PT RAPP.
Dijelaskan Fauzi, dari 23.000 hektar lahan area konsesi PT RAPP di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Siak yaitu Kecamatan Sungai Mandau, Koto Gasib dan kecamatan Siak, di dalamnya masih terdapat banyak lahan milik warga.
Selain itu, di dalam areal konsesi RAPP juga masih banyak terdapat aset pemda Siak, situs peninggalan sejarah, perkebunan masyarakat, dan perkampungan tua.
“Desa itu sudah ada sejak zaman sultan dan sebelum RAPP dapatkan SK dari menhut untuk mengelola hutan. Intinya kita ingin dengan ada kejelasan batas itu, masyarakat sekitar nyaman beraktifitas dan tidak saling klaim lahan dengan perusahaan RAPP,” tandasnya. (syawal)