BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah.
Terkait hal itu, salah satu penyedia jasa tiket, Shirotul Jannah Tour dan Travel hingga saat ini masih belum mendapatkan pemberitahuan tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh CM Business Development Shirotul Jannah Tour dan Travel, Rr Dian Sari Anjanie kepada bertuahpos.com, Rabu (07/01/2015).
“Itu masih baru sekadar wacana, sampai saat ini kita masih belum ada pemberitahuan. Biasanya kalau hal tersebut ada pemberitahuan dari Asita ataupun dari maskapainya sendiri,” jelasnya.
Seperti yang dikutip dari detik.com, Kementerian Perhubungan menerapkan peraturan pengaturan yang rencana segera terbit tersebut mengatur tarif batas bawah sebesar 40 persen dari patokan tarif batas atas.
Ke depan tidak ada lagi tiket pesawat yang ditawarkan atau dijual dengan sangat murah. Hal ini disampaikan oleh Jakarta, Selasa (06/01/2015).
“Tak ada lagi ke depan tawaran tiket murah seperti Rp 50.000. Batas bawah ditetapkan 40 persen. Suratnya sendiri masih tunggu pengesahan Menkumham,” ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid. (iqbal)