BERTUAHPOS.COM, SIAK – Menanggapi adanya pernyataan Camat Sungai Mandau soal dilaporkannya sebanyak 15 orang warga asli Desa Lubuk Jering yang merambah hutan sembarangan, manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berdalih kalau laporan yang mereka lakukan adalah hak perusahaan untuk melindungi kawan konsesi hutan di areal tersebut.
“Yang jelas perusahan harus melakukan kewajibannya memiliki untuk melindungi areal konsesinya. Dan akan kami telah mengikuti sesuai prosedur yang ada,” kata Hari Gunawan, Planing Perencanaan PT RAPP saat menjawab penyataan Camat Sungai Mandau di acara rapat fasilitasi penataaan batas PT RAPP, Rabu (7/1/2015) di Kantor Bupati Siak.
Sementara itu Eric selaku Corcom PT RAPP juga mengatakan bahwa RAPP melakukan hal itu karena prusahaan bertanggung jawab atas konsesi yang merupakan milik negara dan diberikan izin pengelolaanya kepada perusahaaan.
“Izin pengelolaan tersebut termasuk menjaga kawasan konsesi dari aktifitas pembalakan dan perambahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (syawal)