BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebagai warga negara, keterbukaan informasi publik (KIP) memang dibutuhkan agar terjadinya pengawasan dari masyarakat atas apa yang telah dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga.
Komisioner KIP Riau Said Yahya kepada bertuahpos.com beberapa waktu mengatakan bahwa ada beberapa faedah dari UU KIP. Pertama yakni bagi masyarakat Publik mudah mengetahui penyimpangan oknum penyelenggara negara.
“Yang kedua adalah publik mudah mendapatkan akses layanan informasi guna kemajuan dari dan lingkungannya termasuk ekonomi, sosial dan budaya,” ujar Said.
Selain itu, hak warga negara pemohon atau penggunan informasi publik berdasarkan Pasal 4 UU KIP ada enam, yakni memperoleh, melihat, mengetahui informasi sesuai perudangan.
“Kedua menghadiri pertemuan publik terbuka untuk umum. Ketiga mendapat salinan informasi publik melalui permohonan dan keempat menyebarkan informasi sesuai aturan perundangan,” lanjutnya.
Sedangkan kelima adalah mengajukan permintaan informasi dan alasannya dan yang terakhir mengajukan gugatan ke pengadilan bila gagal memperoleh informasi dari PPID.
“Selain itu, masyarakat memang harus tahu informasi publik yang seharusnya mereka ketahui,” tutup Said. (iqbal)