BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Anggota Komisoner Komisi Keterbikaan Informasi Publik (KIP) Riau Said Yahya menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara untuk tahu. Dengan demikian setiap warga negara bisa memperhatikan dan memantau kinerja suatu lembaga pemerintahan. Namun tidak jarang pula, terjadi polemik antara pemohon dengan pihak badan publik saat ingin mendapatkan data, hingga menuai sengketa.
Jika anda ingin mengajuan sengketa kepada internal badan publik yang bersangkutan, berikut langkah-langkah pengajuannya. Pertama, keberatan diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Langkah kedua, atasan PPID harus memberikan keputusan/tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis,” ujar Komisioner KIP Riau Said Yahya beberapa waktu lalu.
Said menambahkan, apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan atau tanggapan tersebut. Jika pangajuan sengketa puas atas putusan atasan PPID, makan sengketa selesai.
“Jika ada pengajuan sengketa tidak puas atas putusan-putusan atasan PPID, maka sengketa dapat dilanjutkan melalui komisi informasi,” jelasnya.
Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan selama 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atau tanggapan tertulis dari PPID.
(Iqbal)