BERTUAHPOS, PEKANBARU – Rani Febriana Hayati, terdakwa narkoba yang sebelumnya dituntut jaksa 14 tahun 10 bulan penjara, karena membawa narkoba jenis sabu sabu dari negeri Malaysia, langsung menangis histeris, begitu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menjatuhkan vonis hukuman berat kepada dirinya.
Â
Menurut hakim, Rani yang merupakan mahasiswi fakultas Tekhnik di Universitas Islam Riau itu. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.Â
Â
” Atas perbuatan saudari terdakwa, kami majelis hakim sependapat menjatuhkan hukuman pidana selama 14 Tahun Penjara, serta denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 2 bulan,” terang Majelis Hakim yang diketuai Irwan Efendi SH MH, diruang sidang Tirta, pada Kamis (12/9/13) sore.Â
Â
Usai pembacaan amar putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut, Rani langsung meraung histeris. Kendati orang tuanya sudah berusaha menenangka dirinya, agar tabah menerima keputusan majelis tersebut. Namun Rani, histeris tak menerima keputusan hakim yang dinilainya tidak adil tersebut.Â
Â
Kuasa hukum terdakwa, E Sangur SH, menyatakan pikir pikir atas keputusan majelis hakim tersebut.Â
Â
Seperti diketahui sebelumnya, JPU Diki SH, menjatuhkan tuntutan hukuman selama 14 tahun 10 bulan penjara terhadap Rani Febriana. Karena, terbukti bersalah atas kepemilikan sabu sabu seberat 512 gram, seharga Rp 768 juta.Â
Â
Dimana kejadian yang menimpa Rani ini terungkap, pada Minggu 17 Februari 2013 lalu. Ketika pihak Bea Cukai Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru, mencurigai tas milik Rani, saat turun dari pesawat Air Asia nomor penerbangan AK 1340.
Â
Â
(riauterkini.com)