BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan, masyarakat harus beralih ke siaran televisi digital untuk bisa terus menonton acara TV.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, pemilik pesawat televisi tabung atau analog yang tidak berencana mengganti televisi, cukup menambahkan Set Top Box (STB).
Sementara, antena rumah yang sebelumnya digunakan untuk menangkap siaran analog juga tidak perlu diganti. Niken menyatakan, ada satu hal yang harus diperhatikan masyarakat saat membeli STB atau pesawat televisi digital, yakni keterangan produk tersertifikasi Kemenkominfo.
“Tanda sertifikasi merupakan jaminan atas kecocokan, keselarasan, dan keoptimalan fungsi piranti,” katanya.
Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. Untuk data terbaru per 29 Juni 2021, bisa diakses di https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/publish.
Adapun tanda lain yang lebih populer adalah logo “Siap Digital” atau Maskot Digital Indonesia (MODI) dalam kemasan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan, setiap perangkat STB dan perangkat TV digital yang diperdagangkan di Indonesia wajib mengantongi sertifikasi. Selain itu, ada pula kewajiban sebuah perangkat memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Pemberlakuan ketentuan kewajiban pemenuhan TKDN 20 persen bagi perangkat Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVBT2),” kata Johnny.
Lebih lanjut, Niken menambahkan bahwa siaran TV analog akan dihentikan dalam tiga tahap, yakni pada 30 April, 25 Agustus, dan 2 November. Semua tayangan televisi, baik berita, olahraga, hingga sinetron akan berangsur dimatikan.
“Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” kata Niken dalam talkshow bertema ‘Bengkulu Siap Analog Switch Off (ASO)’ pada tahun lalu.***
Sumber: CNN Indonesia