BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Bank Indonesia [BI] Perwakilan Riau optimis Peraturan Gubernur Riau [Pergubri] tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar [TBS] Kelapa Sawit, akan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah kebijakan larangan ekspor beberapa komoditi sawit yang ditetapkan pemerintah.
Deputi Kepala Perwakilan BI Riau Maria Cahyaningtyas mengatakan, hadirnya peraturan tersebut merupakan langkah cepat pemerintah daerah, dalam mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan terjadi.
“Apalagi aturan itu sudah ditindaklanjuti Pak Gubernur dengan mengeluarkan edaran, sehingga aplikasi di lapangan menjadi lebih kuat,” terangnya.
Dia menambahkan, bailed ini hadir merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap para petani sawit di Riau, mengingat sawit merupakan salah satu komoditi yang memberi andil besar terhadap perekonomian daerah.
Maria menuturkan, terhadap sentimen awal yang muncul diikuti dengan turunnya harga TBS kelapa sawit masyarakat, merupakan gejolak wajar. Setelah disikapi dengan serius oleh pemerintah daerah dengan hadirnya peraturan tersebut, maka kekhawatiran petani bisa diredam.
“Pergub dan edaran itu menjadi sustainable untuk harga sawit petani supaya tetap layak dibeli perusahaan. Ada perlindungan terhadap para petani di sana. Sebagaimana harapan bersama, kebijakan pemerintah tentang ekspor sawit tetap bisa menjamin kesejahteraan petani,” terangnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar mengeluarkan surat edaran [SE] terkait tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terhadap larangan ekspor RBD Palm Olein, serta terjadinya aksi profit taking oleh perusahaan PKS dengan menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak.
SE dengan Nomor: 526/DISBUN/1084 itu ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar. Dalam SE ini menyantumkan 4 poin yang menjadi penegasan Pemprov Riau terhadap persoalan tersebut.
Pertama, berdasarkan Surat Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, baha larangan ekspor hanya diberlakukan untuk ekspor minyak goreng dan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng. Tidak ada larangan ekspor terhadap CPO, sehingga penyaluran CPO tetap dilaksanakan seperti biasa.
Kedua, Menko Perekonomian memerintahkan kementerian terkait supaya mengawal pelaksanaan tender CPO melalui PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara [PT. KPBN], agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam penetapan harga TBS tetap mengacu pada bursa CPO internasional dan tender melalui PT KPBN.
Di poin ketiga, Gubernur Riau Syamsuar melalui SE ini meminta kepada seluruh bupati dan walikota dan Gapki Riau untuk mengawal proses penetapan harga pembelian TBS dan realisasi penetapan harga pembelian di PKS.
“Hal ini bertujuan agar pihak PKS tidak sepihak menetapkan harga TBS petani sawit. Selanjutnya realisasi penerapan harga TBS di tingkat PKS agar dilaporkan kepada Gubernur Riau melalui Dina Perkebunan Provinsi Riau pada tanggal 9 Mei 2022,” kata Syamsuar dalam SE itu.
Keempat, Syamsuar meminta kepada seluruh PKS yang punya kebun agar tetap melakukan pembelian TBS kelapa sawit dengan mengacu pada pada ketentuan permentan Nomor 01 Tahun 2018 dan Pergub yang berlaku, yaitu berdasarkan harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.***