BERTUAHPOS.COM, SIAK – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Siak pada Selasa (23/12/14) telah melakukan penyaluran zakat tahap III 2014 kepada 117 orang mustahik yang ada di Kecamatan Kerinci kanan yang ditempatkan di Masjid Darul Ulum Desa Bukit Agung.
Pendistribusian yang dilakukan ini terbagi kepada dua kategori penerima zakat yakni, penerima zakat pola konsumtif 102 orang (Rp.550,000/orang= Rp.56,100,000) dan penerima zakat pola usaha produktif 15 orang (Rp.140,200,000), total zakat yang disalurkan Rp.196,300,000 + dana amil Rp.7,369,600= Rp.203,669,600 (Dua ratus tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
Dalam pendistribusian kali ini, rombongan dipimpin oleh Ketua Umum BAZNAS Kabupaten Siak Drs H Alfedri MSi bersama Ahmad Hilal, SPdI dan Resman Junaidi SHI sebagai pendamping serta penceramah dari kabupaten Ustadz H Muhyaruddin Matondang SAg.
Rombongan ini disambut oleh Camat Kecamatan Kerinci Kanan, Ketua BAZ Kecamatan Keinci Kanan, seluruh kepala desa se-Kecamatan Kerinci Kanan, Koperasi Unit Desa yang ada di Kecamatan Kerinci Kanan beserta masyarakat yang berjumlah sekitar 200-an orang.
Dalam sambutannya, Alfedri selaku Ketua Umum BAZNAS Kabupaten Siak menyampaikan laporan perihal peningkatan zakat yang ada di Kabupaten Siak secara keseluruhan.
“Oleh sebab itu, walau bagaimanapun potensi zakat yang ada di Kecamatan Kerinci Kanan harus terus ditingkatkan, karena melihat potensi yang ada seharusnya zakat yang terkumpul lebih banyak dari yang ada saat ini dimana secara angka pengumpulan zakat untuk tahap III 2014 ini, Â Kecamatan Kerinci Kanan berada di posisi ke 7 dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Siak,” jelasnya.
Untuk itu Alfedri memesankan agar para warga meningkatkan kesadarannya tentang kewajiban mengeluarkan zakat dan kesadaran itu mesti dimulai dari sholat berjema’ah ke masjid.
Dalam rangka merealisasikan apa yang disampaikan oleh Ketua Umum BAZNAS Kabupaten Siak di atas, Ketua BAZ Kecamatan Kerinci Kanan, Miftah Rosyad mengundang seluruh kepala desa dan pengurus KUD se-Kecamatan Kerinci Kanan untuk kemudian diarahkan agar bagaimana potensi zakat yang ada dapat terkumpul semaksimal mungkin.
Oleh sebab itu, Miftah mengarahkan agar KUD dapat melakukan pemotongan zakat seperti untuk usaha perkebunan sawit dan lainnya.
Sebagai pencerahan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, Ustadz Muhyaruddin dalam ceramahnya menyampaikan tentang kewajiban berzakat, faedah zakat sampai kepada ancaman yang telah Allah siapkan bagi mereka yang menahan zakat.
Selain hal tersebut, Muhyaruddin kembali mengingatkan kepada masyarakat agar membayar zakat di daerah tempat ia mencari nafkah karena zakat yang dikumpulkan di Kecamatan Kerinci Kanan akan dikembalikan juga kepada penduduk setempat yang dhu’afa.
Terakhir, sebagai penutup Muhyaruddin menyampaikan bahwa hendaklah umat Islam dalam memilih pemimpin harus yang se-aqidah (Islam) karena masalah zakat harus dikelola oleh kepemimpinan yang berasal dari Islam. (Rls/syawal)