BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Sebanyak Rp482 miliar dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah [Bosda] telah disalurkan Pemprov Riau sepanjang tahun 2022. Dana tersebut disalurkan ke masing-masing sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB negeri dan swasta.
Tercatat untuk tahun 2022 ini BOSDA untuk sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri sebesar Rp353 Miliar lebih. Sedangkan untuk sekolah swasta sebesar Rp24 Miliar lebih. Untuk siswa miskin SMA/SMK sebesar Rp10 miliar lebih, dan untuk guru bantu tidak tetap sebesar Rp95 miliar.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, bahwa penyaluran dana BOSDA tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis, dan sesuai dengan data jumlah siswa di masing-masing sekolah, yakni sebanyak 273.718 siswa SMA/SMK/SLB Negri, dan 46.497 siswa swasta.
“Pemerintah Provinsi Riau, telah melakukan berbagai upaya dan membuat kebijakan untuk memajukan pembangunan bidang pendidikan, peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol mengatakan, untuk tahun ini sekolah yang menerima BOSDA untuk sekolah Negri SMA/SMK/ SLB sebanyak 443 sekolah. Sedangkan untuk sekolah swasta sebanyak 342 sekolah, yang tersebar di seluruh Riau.
“Sesuai dengan arahan Gubernur, BOSDA tahun ini sudah kita transfer ke sekolah. Dan BOSDA ini digunakan untuk pembayaran honorium pendidikan, dan Tenaga Pendidik yang tidak ada NUPTK serta belanja sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS,” ujar Kamsol.
“Jadi dengan adanya BOSDA ini, tidak ada lagi pungutan untuk sekolah SMA/SMK Negeri. Hal ini bentuk komitmen kami untuk meningkatkan APK, APM dan penuntasan wajib belajar 12 tahun, serta akses pendidikan bagi masyarakat miskin,” tambahnya.
Untuk penggunaan dana BOSDA terdiri dari 7 unsur pembiayaan belanja operasional yang telah ditetapkan. Di antaranya, belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor, seperti kertas dan cover. Belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak.
Kemudian, belanja alat atau bahan untuk kegiatan kantor lainnya, di antaranya belanja perjalanan dinas biasa, belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan pendidikan. Lalu, belanja pemeliharaan bangunan gedung, bangunan gedung tempat kerja serta taman dengan rincian.***