BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan biaya untuk perjalanan ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp39,8 juta/jemaah. Kesepatakan ini diputuskan setelah rangkaian pembahasan dilakukan antara Kemenag RI dan Komisi VIII DPR RI, dan diputuskan pada Rabu malam, 13 April 2022.
“Di mana secara tegas tadi dikatakan pak menteri sepakat hasil panja. Bahwa BPIH tahun ini yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp39.886.009. Tapi tak ada pembebanan 1 rupiah kepada jemaah haji,” kata Ketua DPR RI Yandri Susanto membacakan kesimpulannya.
Setelah biaya untuk keberangkatan ibadah haji tahun ini diputuskan, terjadi kenaikan jika dibandingkan tahun 2018 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta/jemaah. Meski terjadi kenaikan, Yandri memastikan biaya haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jemaah haji.
Dia menambahkan, untuk tambahan biaya jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah haji tahun 2020, selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI.
Adapun dasar penetapan biaya keberangkatan haji tahun 2022, berdasarkan asumsi kuita haji Indonesia, yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019.
Sedangkan untuk kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang. Nantinya, para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yangditingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.
Sebagaimana diketahui, Arab Saudi telah mengumumkan mengizinkan sebanyak 1 juta orang di luar warga Saudi untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Namun, Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal kuota haji sampai saat ini.
Kementerian Agama sudah memastikan calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 akan mendapatkan kesempatan untuk menunaikan haji tahun ini. Artinya, tahun ini akan menjadi kali pertama Indonesia bisa mengirimkan kembali calon jemaah hajinya setelah dua tahun memutuskan tak mengirimkan jemaahnya.***