BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memperketat pengawasan bahan berbahaya. Menyusul masih ada ditemukannya jajanan yang mengandung formalin maupun rodamin.
Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Pekanbaru, El Syabrina melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Pengawasan, Eddy Fahmi kepada bertuahpos.com. “Selama tiga bulan ini kita ebrsama tim terpadu memang memperketat pengawasan terhadap bahan berbahaya,” tuturnya Selasa (23/12/2014).
Barang berbahaya tersebut yang dimaksud seperti boraks, rodamin dan formalin, yang tak jarang ditemukan dalam panganan olahan. “Hari ini kita turun bersama tim terpadu ke distributor-distributor bahan berbahaya tersebut, kita memastikan bahwa bahan tersebut tidak diperuntukkan untuk makanan atau minuman,” tuturnya.
Dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan, belum ditemukan penyalahgunaan bahan tersebut. “Sejauh ini belum, tetapi kita menjumpai distributor yang belum memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) B2 (Bahan Berbahaya),” katanya.
Setiap perusahaan yang memiliki legalitas resmi untuk menyalurkan bahan berbahaya wajib melaporkan kegiatan penyaluran bahan berbahaya itu secara rutin kepada instansi terkait yang mengeluarkan izin.
Bila ada kedapatan distributor yang menyalahi peredaran bahan berbahaya, maka bisa dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin. Karena barang berbahaya tersebut bukan diperuntukkan untuk sektor
pupuk dan medis. “Bisa dicabut izinnya, karena ini menyangkut kesehatan masyarakat. Meskipun sedikit bahan tersebut tetap berbahaya,” katanya. (riki)